Ops Patuh Rinjani Hari Pertama, Sat Lantas Polres Bima Kota Jaring 51 Pelanggar

    Ops Patuh Rinjani Hari Pertama, Sat Lantas Polres Bima Kota Jaring 51 Pelanggar

    Kota Bima, NTB – Pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani Tahun 2022 di hari pertama, Sat Lantas Polres Bima Kota jaring sedikitnya 51 Pelanggar.

    Ops yang berlangsung Senin (11/7) pagi hingg siang di ruas jalan seputar Taman Ria Kota Bima itu, jelas Kasat Lantas Iptu Abdul Rachman Virga Maulidhany, melibatkan petugas gabungan dari Kodim 1608/Bima, Satuan Lantas Polres Bima Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bima.

    “Ada 51 pengendara pelanggar yang terjaring saat Ops di hari pertama tersebut, ”jelas Iptu Abdul Rachman disela-sela Opgab.

    Dari 51 pelanggar rinci Kasat Lantas, tidak memiliki Surat ijin Mengemudi (SIM) sejumlah 7 pengendara, 3 pengendara tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), selebihnya pengendara sepeda motor (Ranmor) pelanggar berbagai aturan berlalulintas.

    Dari jumlah itu sebutnya, ada 30 pelanggar yang dibebaskan setelah memenuhi sanksi sesuai aturan tilang. ” Ops ini akan berakhir pada 24 Juli 2022 mendatang, ”tutupnya.(Adb)

    kota bima
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Bima Kota Olah TKP Kasus Pelemparan...

    Artikel Berikutnya

    AKBP Henry Novika Chandra Pindah Tugas Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Koloni Ekonomi di Tanah Merdeka, Penjajahan Gaya Baru yang Menghisap Bangsa

    Ikuti Kami